Heboh Partai Demokrat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Setelah agak lama sepi tak terdengar beritanya, kini partai Demokrat heboh lagi.
Pasalnya,4 kader Demokrat kelompok Moeldoko, melalui Yusril Ihza Mahendra,pengacara, menggugat AD/ART partaiDemokrat yang telah disahkan oleh Kemenhunkam beberapa tahun lalu.
Kenapa digugat? Menurut para kader penggugatnya AD/ART tsb bertentangan dengan tujuan pendirian partai, krn partai tsb tak demokratis melainkan merupakan partai dinasti.
Tentu saja pihak Demokrat Sby berang terhadap gugatan tsb. Beny K Harman Waketum Demokrat versi Sby mengatakan :
Cara berpikir Yusril dalam hal mengajukan gugatannya ke Mahkamah Agung adalah cara berpikir totarian ala Adolf Hitler. Yaitu, apa yg dikehendaki oleh negara, harus diikuti oleh semua organisasi sipil.
Menurut Benny,gugatan yang dilakukan Yusril adalah non partisan,melainkan bekerja hanya berdasarkan hidden power (kekuatan tersembunyi).
"Dia bekerja yang tujuannya ingin mencaplok partai Demokrat",tegas Benny.
Menanggapi ini , Yusril pun menjelaskan bahwa posisinya dalam hal ini adalah sebagai pengacara.
"Saya tidak ada urusan dengan partai Demokrat", ucapnya. Sebagai pengacara Yusril mengatakan, hanya melayani permintaan apakah AD/ART itu benar atau tidak secara hukum.
*
Salahkah apa yang telah dilakukan Yusril? Itu pertanyaannya.
Saya pikir,seorang pengacara profesinya memang untuk mencari pembuktian secara hukum, apakah sesuatu yg terjadi itu benar secara hukum atau tidak. Untuk itulah dia dibayar,karena itu profesinya.
Dengan keahlian dan profesionalitasnya,seorang pengacara mmg tugas nya untuk itu. Sebagai seorang yang keahliannya dibidang hukum tata negara dia ingin menguji kebenarannya.Dan lagi,yang digugat sebenarnya adalah Kemenhumkam yang telah mensahkan AD/ART partai Demokrat.
Bukan langsung ke partai Demokratnya. Hanya memang AD/ART tsb ada di partai Demokrat.
Hal2 seperti inilah yang telah membuat rancu dan membingungkan masyarakat. Masyarakat mmg tidak tahu apakah ketentuan yang berlaku disuatu organisasi kemasyarakatan itu benar secara hukum atau tidak.Baik dari teorinya maupun implementasinya.
Karena itulah tugas pengacara sebagai seorang yang ahli dibidangnya untuk bisa membuktikan kebenarannya.
Seperti yg dilakukan oleh para kader Demokrat versi Moeldoko yang melakukan kongresnya di Deli Serdang,yang kemudian minta disahkan Menhumkam namun ditolak krn telah menyalahi aturan.
Demokrat versi SBY sebagai partai berpengalaman yang ketumnya waktu itu tlh menjabat sebagai presiden 2 periode,seharusnya tak usah gentar dan berang menghadapi gugatan Yusril.
Hadapi dengan tegar dan gentleman bila memang tak merasa apa yang telah dilakukannya di AD/ART itu salah dan keliru.
Saya pikir,ini adalah sikap seorang kesatria dalam menghadapi berbagai hal
*
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar