Ambigu
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Meski jarang kita dengar tapi istilah atau kata2 yang ambigu sering digunakan dalam suatu debat atau diskusi. Pengertian kata ambigu adalah : bias, sesuatu yang tidak jelas dan bermakna ganda, sehingga bisa diartikan atau ditafsirkan macam2.
Kata2 yang bernada ambigu biasanya digunakan oleh orang2 politik,karena selain debat dan diskusi itu memang ranahnya para politikus,mereka juga sangat senang sekali dan habit bermain dengan kata2 bias,yang "abu2" sehingga suatu kalimat atau ucapan bisa diartikan macam2.
Karenanya,ambigu yang sebagai suatu frasa maknanya tidak jelas dan memiliki berbagai macam penafsiran merupakan modal bahkan "senjata" bagi para politikus dalam berkomunikasi.
Ini tentu dimaksudkan, agar bila terjadi suatu perdebatan dengan pihak lain dan kepepet, mereka sudah memiliki cara untuk berkelit. Kita sering mendengar bila sudah tersudut politisi lalu bicara : bukan begitu maksudnya.....begini......
Bukanlah suatu hal yang aneh bagaimana bila para politisi bicara. Selalu sangat tidak jelas, mengular, ngambang dan tak pernah to the point. Selalu saja ber-putar2, ngelantur ke-mana2, sehingga jawabannya sangat membingungkan bagi yang mendengarnya.
Karena itu,dulu,ketika Subandrio,waperdam diera bung Karno diadili dalam sidang Mahmilub (Mahkamah militer luar biasa),Hakim menegaskan agar Subandrio hanya boleh menjawab ya atau tidak .
Subandrio tak diijinkan menjawab pertanyaan dengan bicara panjang lebar, karena begitu pandainya Subandrio bicara sehingga membuatnya para hakim pusing.
Begitulah dalam kehidupan se-hari2 seringkali kita melihat hal2 yang ambigu yang bagi orang2 biasa tentu sangat membingungkan.
Misalnya seperti yang terjadi di pengadilan. Sering kita mendengar keputusan hakim yang ambigu.
Bila dipengadilan Jakarta pusat seorang terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Tapi ketika terdakwa naik banding di pengadilan tinggi bisa divonis bebas karena dinyatakan tak terbukti bersalah.
Contoh ambigu yang paling mutakhir ialah tentang undang2 Cipta kerja. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa u.u.Cipta Kerja cacat hukum,karenanya harus dibatalkan.
Akan tetapi oleh MK pemerintah masih diberi waktu selana 2 tahun untuk memperbaikinya.
Keputusan MK ini jelas ambigu.
Pertanyaannya : bila u.u.Cipta Kerja yang baru dibatalkan, dan u.u. yang lama telah dicabut, u.u. yang mana yang akan dipakai?
Mengingat,u.u.lama yang sudah dicabut tak bisa digunakan lagi kecuali dibuat dan diundangkan kembali oleh DPR dan pemerintah.
Contoh lain : adanya demo besar2an.
Dengan dalih aksi damai dan menjaga keutuhan NKRI, tapi nyatanya anarkis,mengecam,dan ingin menggulingkan pemerintahan yang sah.
*
Komentar
Posting Komentar